BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Desa Lanut |
BUMDes menjalankan bisnis yang melayani warga yakni melakukan pelayanan publik kepada masyarakat.
Desa lanut mempunyai BUMDes yang bernama BUMDES PEMBERDAYAAN yang berdiri pada Tahun 2017 dan bergerak pada unit usaha dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) pemberdayaan Desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah suatu badan usaha yang begerak di bidang atau unit usaha pengadaan barang dan jasa yang bertujuan untuk melayani masyarakat desa Lanut.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan salah satu wujud dari badan usaha ekonomi yang ada di desa. Badan usaha ini bergerak di bidang unit pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan potensi desa yang merupakan milik masyarakat desa yg diusahakan serta dikelolah oleh masyarakat desa.
Pengurus badan usaha milik desa atau dikenal dengan singkatan pengurus BUMDes adalah warga masyarakat yang terpilih melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan keputusan kepala desa yang bertugas mengelolah kegiatan badan usaha milik desa (BUMDes.
Sebagaimana halnya badan usaha lain, BUMDes Pemberdayaan desa Lanut juga perlu memiliki struktur organisasi yang bertujuan agar pelaksanaan tugas berjalan secara lancar dan pembagian wewenang dan tanggung jawab berjalan dengan baik karena terdapat pedoman yang mendasari pembagian tugas tersebut. Adapun struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pemberdayaan desa Lanut Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Husain Datunsolang | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |
Petrus Limpele | SEKRETARIS | |
Helda Oway | BENDAHARA |